PANGKEP – Ps. Kanit Reskrim Polsek Liukang Tangaya Bripka A. Samaji S. Sos melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Pangkep, Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Rabu (05/02/25)
Tersangka yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pengrusakan Barang dengan Laporan Polisi Nomor : LP B / 03 / VII / 2024 / Polsek Liukang Tangaya / Polres Pangkep / Polda Sulsel tanggal 22 Juli 2024. ini diserahkan langsung oleh Ps. Kanit Reskrim bersama penyidik Polsek Liukang Tangaya. Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga turut diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Bripka A. Samaji. S.Sos menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kami akan terus bekerja secara profesional dalam menangani setiap kasus agar proses hukum berjalan dengan transparan dan berkeadilan, " ujarnya.
Dengan penyerahan ini, maka proses hukum terhadap tersangka selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pangkep untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.
Kapolsek Liukang Tangaya AKP Muhtar menegaskan akan terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum serta mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.( Herman Djide)